BONTANG – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bontang telah menerima sebanyak 13 gugatan perdata, terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, dalam proyek percepatan pembangunan tahun 2006 yang belum terbayarkan beberapa tahun lalu.
Humas Pengadilan Negeri Bontang, I Ngurah manik menuturkan, sudah ada sebanyak 6 perusahaan teregister pada Rabu (14/8/2024) lalu, dan 7 orang penggugat perorangan yang telah terdata pada akhir Juli 2024 lalu, dengan total 13 penggugat.
Untuk yang pertama M Rian, menggugat perdata kerugian Rp 19,2 miliar, kedua M Jefri Maulana kerugian Rp 17,7 miliar. Ketiga Sri Wahyuni kerugian Rp 22,2 miliar. Keempat Risfani kerugian Rp 16,5 miliar. Kelima Mochamad Toyib kerugian Rp 20,8 miliar. Keenam Faisal Rizal kerugian Rp 7,7 miliar. Terakhir M Jefri Maulana kerugian Rp 14,2 miliar
“Kalau ditotal secara keseluruhan, kerugian yang digugat sebesar Rp 130 miliar,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).
Nantinya ke-13 penggugat akan didampingi oleh dua kuasa hukum. Seperti penggugat perorangan akan didampingi kuasa hukum Rostan, dan untuk penggugat perusahaan akan didampingi kuasa hukum Ngabidin.
“Untuk penggugat perorangan sudah di babak akhir persidangan, dan nantinya akan dilanjutkan kembali Kamis (5/9/2024) besok. Begitupun dengan 6 perusahaan, yang baru memasuki sidang pertama dan akan dimulai kamis,” ungkapnya.
Kuasa hukum penggugat, Ngabidin Nur Cahyo menjelaskan, untuk pekerjaan fisik yang telah dilakukan oleh kliennya sudah selesai sejak tahun 2007, dan manfaatnya dari hasil pekerjaan tersebut sudah dirasakan oleh seluruh masyarakat di Kota Bontang, terutama di lokasi pembangunan.
“Proyek-proyek tersebut meliputi peningkatan jalan, pembuatan parit, normalisasi dan penutupan sungai, serta pembangunan turap di berbagai wilayah di Kota Bontang,” paparnya saat ditemui, Kamis (29/8/2024) kemarin.
Ada enam kontraktor yang terlibat dalam gugatan ini, meliputi CV Tandung Mayang, CV Rana Gemilang, CV Widas Perkasa, CV Khosugi, CV Putra Kharisma, dan PT Kelaprindo.
Pertama dari CV Tandung Mayang, mencapai Rp 1,2 miliar dengan kerugian materiil sebesar Rp 3,6 miliar, dan kerugian immaterial sebesar Rp 2,1 miliar, sehingga total kerugian yang dialami mencapai Rp 5,7 miliar.
Kedua dari CV Rana Gemilang, mengerjakan proyek senilai Rp 795 juta dengan kerugian materiil sebesar Rp 2,3 miliar, dan kerugian immaterial sebesar Rp 1,4 miliar, sehingga total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.
Kegiatan dari CV Widas Perkasa, yang mengerjakan proyek senilai Rp 402 juta mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1,2 miliar, dan kerugian immaterial sebesar Rp 723 juta, dengan total kerugian sebesar Rp 1,9 miliar.
“Tentunya dalam perjalanan pengerjaannya hingga detik ini, klien kami mengalami kerugian yang terbilang cukup besar, bahkan kerugian yang dialami juga bervariasi, baik itu secara materiil dan immaterial,” jelasnya.
Selanjutnya yang keempat dari CV Khosugi, yang mengerjakan proyek senilai Rp 309 juta mengalami kerugian materiil sebesar Rp 928 juta, dan kerugian immaterial sebesar Rp 557 juta dengan total kerugian sebesar Rp 1,4 miliar.
Kelima dari CV Putra Kharisma, mengerjakan proyek senilai Rp 286 juta dengan kerugian materiil sebesar Rp 860 juta, dan kerugian immaterial sebesar Rp 516 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.
Terakhir yang keenam dari PT Kelaprindo, yang mengerjakan proyek senilai Rp 1,1 miliar mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3,4 miliar, dan kerugian immaterial sebesar Rp 2 miliar, dengan total kerugian sebesar Rp 5,5 miliar.
“Kerugian ini timbul karena pembayaran yang seharusnya diterima dari Pemkot Bontang, melalui Dinas PUPR Bontang pada saat itu tidak kunjung dilakukan sejak proyek diselesaikan,” jelasnya.
Selanjutnya, dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Bontang, Edy Prabowo menyampaikan, jika gugatan tersebut tertuju pada proyek pengerjaan di tahun 2006 lalu.
“Itu gugatan proyek di 2006, bahkan sudah ada pembentukan timnya,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam