136 Warga Binaan Lapas Bontang Terima Remisi Natal 2025, Satu Orang Langsung Bebas

BONTANG – Sebanyak 136 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang menerima Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Natal Tahun 2025. Dari jumlah tersebut, satu orang dinyatakan langsung bebas usai mendapatkan remisi.

Kasubsi Registrasi Lapas Bontang, Dwi Satrio Kuncoro, menjelaskan bahwa total warga binaan beragama Katolik dan Protestan yang diusulkan sebanyak 162 orang. Namun, hanya 136 orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Natal tahun ini.

“Dari 136 orang yang menerima remisi, satu orang langsung bebas. Sisanya, 135 orang masih menjalani sisa masa pidana,” ujarnya.

Berdasarkan data Lapas Bontang per 15 Desember 2025, jumlah warga binaan mencapai 1.760 orang, terdiri dari 1.693 narapidana dan 67 tahanan. Dari jumlah tersebut, warga binaan beragama Katolik dan Protestan tercatat sebanyak 162 orang.

Rincian remisi yang diberikan meliputi Remisi Khusus I (RK I) kepada 135 warga binaan dan Remisi Khusus II (RK II) kepada satu warga binaan yang langsung bebas. Lama remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, dengan mayoritas memperoleh remisi satu bulan.

Baca Juga:  Disiplinkan Pengendara, Polres Bontang Gelar Razia 14 Hari

Kasus narkotika menjadi perkara yang paling mendominasi penerima remisi, yakni sebanyak 71 orang. Disusul kasus perlindungan anak sebanyak 38 orang dan pencurian sebanyak delapan orang. Selebihnya berasal dari kasus pembunuhan, penggelapan, penipuan, KDRT, penganiayaan, kepemilikan senjata tajam, serta perkara lainnya.

Sementara itu, sebanyak 24 warga binaan tidak mendapatkan remisi. Dwi menjelaskan, satu orang di antaranya merupakan narapidana dengan vonis seumur hidup. Empat orang lainnya tidak memenuhi syarat substantif karena gagal mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), termasuk residivis yang melakukan pelanggaran selama masa pembinaan.

“Kalau melakukan pelanggaran berat, maka satu tahun ke depan tidak bisa diusulkan remisi. Baru bisa diusulkan lagi setelah masa sanksinya selesai,” jelasnya.

Selain itu, lima orang belum memenuhi syarat administratif karena belum mengikuti program pembinaan minimal enam bulan, sedangkan 14 orang lainnya masih terkendala keterlambatan administrasi dan direkomendasikan untuk diusulkan remisi susulan.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.