BONTANG — Sat Samapta Polres Bontang, Kamis (20/11/2025) sore, menurunkan petugas untuk merazia minuman keras (miras) di beberapa lokasi yang sebelumnya terpantau sebagai titik distribusi miras ilegal.
Operasi dipimpin langsung Kasat Samapta AKP Mohamad Yazid. Langkah ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat, serta hasil pemetaan internal mengenai adanya aktivitas jual beli miras yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyita 176 botol minuman beralkohol pabrikan dari tiga toko berbeda. Masing-masing yakni Toko Sunarti, UD Sukses 2, serta Toko Yola. Selain melakukan pemeriksaan, polisi juga mendata pemilik sekaligus memberikan pembinaan agar tidak mengulangi praktik serupa.
Kasat Samapta mewakili Kapolres Bontang menegaskan, bahwa peredaran alkohol ilegal tidak bisa dianggap remeh.
“Miras tanpa izin sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Bahkan satu botol saja bisa berakibat pada berbagai masalah. Karena itu, Polres Bontang akan terus mengintensifkan langkah preventif dan penegakan hukum,” ujarnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




