176 Botol Miras Tanpa Izin Disita, Polres Bontang Perketat Pengawasan di Titik Rawan

BONTANG — Sat Samapta Polres Bontang, Kamis (20/11/2025) sore, menurunkan petugas untuk merazia minuman keras (miras) di beberapa lokasi yang sebelumnya terpantau sebagai titik distribusi miras ilegal.

Operasi dipimpin langsung Kasat Samapta AKP Mohamad Yazid. Langkah ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat, serta hasil pemetaan internal mengenai adanya aktivitas jual beli miras yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyita 176 botol minuman beralkohol pabrikan dari tiga toko berbeda. Masing-masing yakni Toko Sunarti, UD Sukses 2, serta Toko Yola. Selain melakukan pemeriksaan, polisi juga mendata pemilik sekaligus memberikan pembinaan agar tidak mengulangi praktik serupa.

Kasat Samapta mewakili Kapolres Bontang menegaskan, bahwa peredaran alkohol ilegal tidak bisa dianggap remeh.

“Miras tanpa izin sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Bahkan satu botol saja bisa berakibat pada berbagai masalah. Karena itu, Polres Bontang akan terus mengintensifkan langkah preventif dan penegakan hukum,” ujarnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Baca Juga:  Badak LNG Peduli, Salurkan Ribuan Paket Makanan dan Bedah Pondok Pesantren
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.