BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Al alias Ac (29) yang diduga sebagai pengedar sabu.
Terduga tertangkap basah oleh penyelidik saat ditemukannya 19 poket sabu siap edar dengan berat 14,59 gram di sebuah rumah di wilayah Selambai, Loktuan, Rabu (3/9/2025), sekitar pukul 18.20 Wita.
“Kami melakukan penyelidikan sebab adanya informasi dari masyarakat,” ucap Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon.
Adapun sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yang berhasil petugas amankan saat penggeledahan seperti timbangan digital, alat hisap, sendok plastik, sedotan, tas kecil, uang tunai sebesar Rp 174 ribu, serta satu unit handphone.
Terduga Ac (29) pun telah mengakui jika seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Dirinya juga membeberkan bahwa mendapatkan sabu itu dengan sistem jejak.
“Bahkan Ac telah dikenal oleh warga sekitar, sebagai pengedar sabu yang sudah meresahkan masyarakat,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




