SANGATTA— Permasalahan kewajiban lingkungan oleh perusahaan tambang di Kutai Timur (Kutim) mencapai titik kritis. Ketua DPRD Kutim, Jimmi, melontarkan kecaman keras atas kelalaian puluhan perusahaan pemegang izin, yang hingga kini belum menyetorkan Jaminan Reklamasi (Jamrek). Data menunjukkan dampak yang ditinggalkan sangat masif, mencakup puluhan ribu hektare lahan.
Berdasarkan data resmi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), tercatat seluas 37.234 hektare lahan tambang di Kutim belum dibayarkan jamreknya. Angka ini menandai Kutim sebagai wilayah dengan tunggakan jaminan reklamasi terbesar dibandingkan kabupaten/kota lain di Kalimantan Timur (Kaltim). Secara total, terdapat 36 perusahaan di Kaltim yang belum melunasi kewajiban ini.
Jimmi menegaskan, ketidakpatuhan perusahaan terhadap Jamrek adalah isu serius yang menyangkut masa depan daerah dan lingkungan. Ia menyayangkan lemahnya kepatuhan tersebut, padahal Jamrek adalah bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk memastikan lahan bekas tambang dapat dipulihkan sesuai aturan.
“Kita mau itu segera ditaati oleh perusahaan-perusahaan itu. Karena itu jaminan kesejahteraan kita untuk pengelolaan lahan dan sebagainya. Itu penting sebenarnya,” ujar Jimmi.
Jamrek, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010, wajib disetor pemegang IUP/IUPK sebelum memulai produksi. Dana ini berfungsi sebagai dana cadangan untuk pemulihan lingkungan pasca tambang. Jika perusahaan gagal mereklamasi, dana Jamrek inilah yang akan digunakan oleh negara.
Menanggapi kelalaian ini, Jimmi menyatakan DPRD Kutim tidak akan tinggal diam. Pihaknya bersama Pemerintah Daerah akan segera berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kementerian ESDM, untuk menindaklanjuti dan menekan perusahaan yang membandel.
“Kita lagi komunikasi dengan Kementerian ESDM. Terutama kita hubungi provinsi dulu untuk menyikapi hal-hal tersebut,” jelasnya.
Sanksi bagi perusahaan yang melanggar pun sudah jelas. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, perusahaan penunggak Jamrek dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha pertambangan.
“Kita kepingin itu (Jamrek) harus dimaksimalkan. Itu masa depan daerah,” tutup Jimmi.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




