BONTANG – Rapat Paripurna ke-5 masa sidang II DPRD Kota Bontang resmi digelar Rabu (25/1/2023). Bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD, kegiatan tersebut digelar dalam rangka pengambilan keputusan terhadap 5 (lima) Raperda Kota Bontang.
Lima raperda tersebut di antaranya, raperda penyelenggaraan dan penanggulangan bencana daerah, raperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, raperda penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, raperda inovasi daerah, dan raperda pengelolaan keuangan daerah.
Dalam raperda pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika disebutkan, bahwa raperda dibentuk guna mencegah, melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika. Serta memberikan layanan kepada korban penyalahgunaan narkotika terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
Sedangkan raperda penyelenggaraan dan penanggulangan bencana daerah dibentuk, sebagai wujud perlindungan terhadap masyarakat dari pemerintah.
Dalam laporannya, Wali Kota Bontang, Basri Rase berharap agar melalui raperda tersebut meningkatkan upaya pelayanan penanggulangan bencana di Kota Bontang.
Selain itu, Ia juga mengatakan berdasarkan hasil rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kota Bontang dikatakan perlu melaksanakan restrukturasi kelembagaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
“Perlu restrukturasi di tubuh BPBD dengan meningkatkan klasifikasi menjadi A,” ucap Basri.
Sementara terkait raperda pengelolaan keuangan daerah, Basri berharap raperda tersebut dapat menjadi pedoman bagi pemerintah untuk melakukan penerimaan maupun pengeluaran daerah secara tertib, transparan, efisien, efektif, dan penuh tanggung jawab.
Yang terakhir ialah raperda inovasi daerah. Diharapkan dapat menjadi panduan untuk menyelenggarakan tata kelola pemerintahan dengan baik, meningkatkan kinerja, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan berbagai inovasi. Sebagai informasi, 5 raperda tersebut disetujui oleh seluruh fraksi yang hadir. (hms)