6 ASN Kedapatan Nongkrong Saat Jam Kerja, Wawali Ancam Pemotongan TPP

BONTANG – Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang kembali menjadi sorotan. Enam orang kedapatan berada di luar kantor saat jam kerja oleh Satpol PP, Selasa (30/9/2025).

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin tersebut. Ia menilai kebiasaan ASN berkeliaran di warung makan maupun kafe pada waktu kerja, telah merugikan produktivitas pelayanan publik.

“ASN yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi, termasuk pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP),” tegasnya, Kamis (2/10/2025).

Selain pemotongan tunjangan, pemkot juga berencana melakukan evaluasi terhadap beban kerja pegawai yang kedapatan melanggar. Evaluasi itu, kata Agus, penting untuk memastikan kinerja ASN benar-benar sesuai dengan tanggung jawab yang diemban.

Peringatan ini, menurutnya, bukan hanya berlaku bagi enam ASN yang terjaring razia, tetapi juga menjadi sinyal keras bagi seluruh pegawai di lingkup Pemkot Bontang.

Ia pun meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) lebih tegas dalam menjatuhkan hukuman. “Dari teguran ringan hingga sanksi terberat, jika pelanggaran seperti ini terus berulang, harus segera ditindak,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kick Off Operda Cup 2025: 16 Tim OPD Berebut Gengsi di Lapangan Bessai Berinta

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.