spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

6 Bulan Terakhir, Kejari Catat 15 Kasus Pelecehan

BONTANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang, Otong Hendra Rahayu mengatakan, tindak pidana di Kota Bontang kebanyakan dari kalangan usia produktif, tak terkecuali anak-anak di bawah umur.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang mendata, bahwa tindak pidana narkotika dan asusila merupakan dua kasus tertinggi yang terjadi di Kota Bontang pada awal tahun 2024.

Melihat itu, kejari sangat mengkhawatirkan hal tersebut karena kenaikan kasus narkoba setiap tahunnya. Dalam periode November 2023 – Februari 2024, pihaknya telah memsunahkan 404 gram narkotika.

“Di semester awal tahun ini, terhitung dari bulan Januari hingga Juni, kami telah menangani 45 kasus narkotika,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (4/7/24).

Sedangkan, untuk kasus asusila, khususnya pelecehan seksual kerap menyerang anak-anak di bawah umur, yang menyasar pada anak SMP dan SMA.

Ia juga menyebutkan, kebanyakan dari kasus yang terjadi di Bontang, korban dan pelaku adalah anak-anak di bawah umur. Ia juga menjelaskan modus operasinya bermula dari media sosial.

Sebanyak 15 kasus pelecehan terdata di Kejari Bontang, dalam kurun 6 bulan terakhir. Faktornya berupa kemudahan akses internet dan tidak adanya pengawasan orang tua, sangat mendukung terjadinya kenaikan kasus ini di Bontang.

Baca Juga:   Tarik Minat Pengunjung, DPK Siapkan 11 Lomba Sepanjang Tahun 2023

“Bahkan ada kasus pelecehan yang dialami oleh adik dan kakak. Jadi, korban dan pelaku adalah anak-anak,” terangnya.

Meskipun pelaku adalah anak di bawah umur, ia mengingatkan bahwa anak-anak di bawah umur tetap bisa terjerat hukum, bahkan menajdi tahanan penjara, melalui Undang-Undang Peradilan Anak.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Most Popular