602 Gram Sabu dan 450 Botol Miras Hasil Operasi Pekat Dimusnahkan

SANGATTA – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam yang digelar Polres Kutai Timur (Kutim) menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Mahakam 2026 membuahkan hasil. Ratusan botol minuman keras (miras) serta ratusan gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan dan dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Mahakam 2026 di Mapolres Kutim, Kamis (12/3/2023).

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari Operasi Pekat Mahakam serta kegiatan rutin yang ditingkatkan selama bulan suci Ramadan.

“Barang bukti yang kami musnahkan terdiri dari 450 botol minuman keras, kemudian narkotika jenis sabu seberat 602,69 gram, serta 11 unit knalpot brong hasil penindakan selama kegiatan rutin yang ditingkatkan,” ujarnya.

Menurut Fauzan, sabu yang dimusnahkan tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp904 juta di pasaran. Pemusnahan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika maupun penyakit masyarakat di wilayah Kutai Timur.

Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif menjelang Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga:  Bocoran Jadwal Pindah Ibu Kota ke Kaltim di RUU IKN

“Kami ingin memastikan situasi di Kutai Timur tetap aman dan kondusif, khususnya menjelang Lebaran. Berbagai potensi gangguan kamtibmas terus kami tindak,” tegasnya.

Selain menindak peredaran miras dan narkoba, kepolisian juga menertibkan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong yang kerap menimbulkan kebisingan dan meresahkan masyarakat, terutama pada malam hari selama Ramadan.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.