BONTANG – Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastya menanggapi ringan terkait gugatan yang dilayangkan terhadap dirinya oleh seorang pengacara bernama Ngabidin.
“Iya benar, kami telah menerima surat pra peradilan itu,” ujarnya membalas pesan whatsApp dari Radarbontang.com (jaringan Mediakaltim.com), Rabu (25/1/2023).
Saat ditanya bagaimana tanggapan kapolres terhadap gugatan tersebut, dirinya hanya menjawab “Terkait dengan surat tersebut, silahkan saja karena praperadilan diatur dalam undang undang,” singkatnya membalas pesan.
Diinformasikan sebelumnya, seorang pengacara bernama Ngabidin Nurcahyo, Anggota Advokasi Peradi Suara Advokat Indonesia Kalimantan Timur bersama kuasa hukumnya, Abd Rahman mengajukan permohonan pra peradilan terhadap Kapolri, Kapolda Kaltim, Kapolres Bontang, dan Aipda Herman Aidil selaku penyidik, Jumat (21/1/2023) di PN Bontang.
Permohonan pra peradilan ini didasarkan pada penetapan tersangka kepada Ngabidin Nurcahyo oleh Polres Bontang.
Menurut penafsiran pihak Ngabidin, dirinya ditetapkan tersangka lantaran dianggap “memaksa” pihak perbankan untuk membuka rahasia nasabah. Padahal menurutnya, pihaknya dalam mengajukan permohonan ke pihak perbankan tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku. Ditambah lagi, menurutnya profesi advokat memiliki imunitas dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Ngabidin menegaskan, sebagai advokat dirinya dilindungi UU No 18 tahun 2003 . “Ini namanya kriminalisasi terhadap profesi. Kalau kami menjalankan tugas sebagai advokat dan dikriminalisasi seperti ini, maka tidak akan ada lagi orang yang mau menjadi Advokat,” ungkapnya. (al)