BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang resmi menahan tiga mantan pejabat Pemkot Bontang, yang tersandung dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis Bontang Lestari, Kamis (6/4/2023).
Ketiganya adalah RI mantan Lurah Bontang Lestari, kemudian BI mantan Camat Bontang Selatan, dan mantan Kabag Pemerintahan berinisial N.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif mengatakan, berkas perkara terhadap tiga tersangka telah lengkap. Ketiga tersangka ini merupakan mantan pejabat di lingkungan pemkot yang memiliki peran dalam memuluskan praktik korupsi di masa lalu.
Karena tiga terdakwa ini, negara dirugikan hingga Rp 5,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP Desember 2019 lalu.
“Berkas dari penyidik dinyatakan lengkap dan siap naik ke tingkat dua. Ketiga tersangka sudah diamankan dan ditahan,” kata Syamsul Arif, Kamis (6/4/2023).
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Bontang dalam kurun waktu pertama 20 hari, sembari menunggu awal persidangan tersangka.
Kejari menahan ketiganya dengan alasan khawatir mereka tidak kooperatif, kabur, atau bahkan menghilangkan barang bukti.
“Kita tahan mereka agar semua proses tahap dua berjalan dengan lancar. Sidang perdana akan ditarget pada bukan depan,” sambungnya.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan uu RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (al)