BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) rutin melaksanakan monitoring lapangan terhadap penginapan, hotel, THM dan tempat-tempat yang telah ditentukan dalam Surat edaran nomor 100.3.43/747/SATPOL PP/2023 untuk ditutup selama Bulan Ramadan.
“Kami sempat mendapati 2 pasangan belum menikah di salah satu penginapan di Kota Bontang,” ungkap Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Eko Mashudi saat dihubungi redaksi, Selasa (11/4/23).
Pihak Satpol PP memberikan sanksi administratif berdasarkan Pasal 41 Perda Nomer 3 Tahun 2020 berupa teguran lisan, peringatan tertulis, tindakan daya paksa polisional denda administratif dan atau pencabutan izin.
“Maka selanjutnya dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diberikan teguran tertulis dan pembinaan, sebagai bentuk sanksi karena pelanggar tersebut baru pertama kali didapati,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan THM dan tempat lainnya sudah menaati aturan sesuai surat edaran wali kota tersebut.
“Alhamdulillah sejauh pantauan kami melalui patroli setiap hari, sama sekali tidak ada ditemukan THM ataupun tempat karaoke yang beroperasi diam-diam,” jelasnya. Â (sya)