BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang meralat pernyataan, terkait ada satu perusahaan di Bontang yang tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawannya beberapa waktu lalu. Hal itu diungkapkan oleh Andi Kurnia, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Disnaker Bontang
Ia mengatakan bahwa laporan itu salah. Sebenarnya perusahaan sanggup membayar, hanya saja dikarenakan THR yang jumlahnya melebihi gaji perbulan karyawannya, pihak perusahaan meminta agar membayarnya secara bertahap.
“Perusahaan melapor ke Disnaker agar tidak ada kesalahpahaman antar karyawan dan perusahaan,” jelasnya saat ditemui redaksi Radarbontang.com (11/4/23).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihak perusahaan akan melakukan evaluasi kepada karyawannya, terkait pemberian THR bertahap tersebut.
“Perusahaan memberitahu Disnaker, karena siapa tahu ada salah satu karyawan yang mengeluhkan hal tersebut, dari pihak kami dapat memberikan penjelasan,” tambahnya.
Andi Kurnia akan terus memantau dan memastikan langsung hingga 7 hari pasca lebaran, apakah pemberian THR sudah secara menyeluruh atau belum.
Ia juga menegaskan, untuk para karyawan jangan takut untuk memberikan laporan di posko THR, karena THR sudah merupakan hak para pekerja. Identitas pelapor juga akan dirahasiakan.
“Kami tentu ingin para pekerja ini sejahtera jadi baiknya THR harus diberikan tepat waktu,” tutupnya. (sya)