BONTANG – PT Laut Bontang Bersinar (LBB) diminta tidak banyak melakukan pengurangan karyawan. Hal itu diungkapkan Anggota Pansus LKPJ DPRD Bontang, Maming saat Rapat Kerja Pansus LKPJ bersama Perumda AUJ dan PT. Bontang Migas dan Energi (BME) terkait LKPJ Wali Kota Bontang TA. 2022, Selasa (2/5/2023) di Ruang Rapat Sekretariat DPRD.
Perumda AUJ memiliki banyak anak perusahaan. Sehingga menurut Maming, karyawan-karyawan di PT LBB tak perlu di PHK, namun bisa dialihkan ke anak-anak perusahaan perusda Auj yang lain.
“Kalau di LBB over bisa dilempar ke perusahaan yang lain. Jadi tidak perlu mem-PHK karyawan,” ujarnya.
Menanggapi saran itu, Direktur Perumda AUJ, Abdu Rachman selaku induk PT LBB mengatakan, bahwa masalah pengurangan karyawan di PT LBB sebenarnya bukanlah PHK. Karyawan-karyawan yang dimiliki oleh PT LBB itu mayoritas bekerja dengan kontrak batas waktu tertentu.
“PT LBB tidak PHK, cuma batas kontrak karyawan itu telah habis,” ungkap Abdu Rachman.
Ditambahkannya, PT LBB secara manajemen belum mampu memberikan status karyawan tetap kepada karyawannya. Lantaran secara hitungan bisnis, PT LBB belum mampu memberikan gaji setara UMK.
“Nanti kalau bisnis PT LBB sudah berkembang, baru bisa menambah karyawan kembali,” pungkasnya. (adv/al)