BONTANG – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) melaksanakan konfrensi press rilis terkait status Masjid Al-Ikhlas Muhammadiyah, Gunung Sari, Minggu (14/4/23) di Gedung Dakwah Muhammadiyah Bontang.
Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah, Lilik Rukitasari mengatakan, konfrensi ini untuk memberikan informasi utuh untuk mencegah adanya pemahaman salah, yang pada akhirnya akan dapat menciptakan suasana yang tidak kondusif. Sehingga dapat menyebarnya informasi dan pemahaman, yang pada akhirnya dapat menimbulkan fitnah terkait status Masjid Al Ikhlas.
Hal ini dimaksudkan untuk dapat memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat, sebagai bentuk tanggapan atau reaksi dari spanduk-spanduk yang dipasang di sekitar Gedung Dakwah Muhammadiyah Bontang dan Masjid Al Ikhlas Kota Bontang. Maupun melalui pengeras suara atau melalui media lainnya, terkait persoalan tanah wakaf Masjid Al Ikhlas, yang telah selesai dan berkekuatan hukum tetap.
“Kami tidak menyalahkan spanduk-spanduk tersebut, isinya spanduk tersebut sudah benar. Oleh sebab itu kami memberitahukan bahwa Masjid Al Ikhlas memang milik masyarakat, bukan hanya Muhammadiyah,” jelasnya.
Sejak tanggal 16 Februari 2022 lalu, putusan Upaya Luar biasa yang telah diajukan oleh pihak ahli waris dengan hasil Putusan PK pada No. 3 PK/Ag/2022 yang pada intinya memberikan hak pengelolaan ada pada Muhammadiyah Kota Bontang dengan amar keputusan Kasasi Mahkamah Agung (No. 924 K/Ag/2019 tertanggal 28 November 2019).
“Keputusan tersebut sudah final, kami tidak pernah bilang itu murni milik Muhammadiyah, karena tanah itu bukan milik kami. Surat tanah ada di KUA, hanya saja kami yang membangun, kami tidak menutup akses pihak muslim manapun,” tegasnya.
Mustamar, Ketua Muhammadiyah Bontang mengatakan, terkait status masjid tersebut sudah final, dan beberapa waktu lalu sudah sempat dibahas bersama Wali Kota Bontang bahwa kasus tersebut sudah selesai.
“Kasus ini sudah final, tapi kadang masih di ungkit-ungkit. Jadi malah berulang. Kami Muhammadiyah diberikan hak untuk melakukan pengelolaan,” tambahnya.
Dengan adanya pers rilis diharapkan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, kemudian tidak ada provokasi yang dapat menimbulkan suasana yang tidak kondusif.
Sebagai negara hukum, perbedaan pandangan dan perbedaan pendapat atau perselisihan yang ada, sebaiknya tetap diselesaikan dengan cara hukum dan sudah seharusnya semua pihak tetap tunduk atas putusan hukum yang ada. (sya)