spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penyebarluasan Perda tentang Perlindungan Disabilitas, Kadir Tappa: Ada Hak-hak Disabilitas untuk Hidup Berdampingan

BONTANG – Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Abdul Kadir Tappa, melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang dilaksanakan di Hotel Andika, Minggu (28/5/2023).

Dalam sosialisasi Perda ini, komunitas disabilitas juga diundang untuk turut berpartisipasi. Kadir menjelaskan bahwa banyak Perda yang telah dibuat namun belum pernah disosialisasikan, sehingga masyarakat belum mengetahui isi Perda tertentu.

Dengan mengadakan sosialisasi yang melibatkan masyarakat Bontang dan komunitas disabilitas, diharapkan adanya masukan dari mereka.

“Jadi, sosialisasi ini juga dapat dijadikan sebagai diskusi bagi kita, untuk mengetahui pandangan masyarakat terkait keberlanjutan Perda ini. Jika ada kebutuhan perubahan, hal tersebut masih dapat diajukan,” ungkapnya.

Perda ini membahas hak-hak disabilitas yang ada di Bontang, dengan tujuan agar disabilitas dapat hidup berdampingan dengan baik.

“SDM di Bontang harus ditingkatkan, sehingga seluruh kalangan dapat mendapatkan pendidikan yang baik,” jelasnya.

Selamet Sanib Said, seorang narasumber dan motivator, menyatakan bahwa keberadaan Perda ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan disabilitas.

Baca Juga:  18 Jam Terendam Banjir, Aktivitas Warga Lumpuh

“Perda ini membantu menghilangkan stigma bahwa disabilitas berbeda dari masyarakat, dan memberikan kesempatan yang sama bagi disabilitas,” jelasnya.

Abdullah, seorang pekerja sosial ahli muda dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DSPM) Kota Bontang, juga dihadirkan sebagai narasumber. Ia menjelaskan bahwa keberadaan DSPM dalam masyarakat bertujuan untuk mengimplementasikan Perda yang ada.

Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Ma’ruf, mengungkapkan keluhannya dalam sesi tanya jawab terkait ketentuan bagi disabilitas untuk bekerja di perusahaan.

“Perusahaan swasta maupun negara seharusnya memberikan kuota sebanyak 2 persen bagi disabilitas, tetapi hal ini belum terealisasi,” jelasnya.

Oleh karena itu, Kadir Tappa berencana untuk mengirim surat kepada pemerintah dan perusahaan terkait untuk melakukan kunjungan lapangan, guna memastikan bahwa pekerjaan bagi disabilitas dapat tersedia di perusahaan-perusahaan tersebut. (Adv/sya)

Most Popular