Oleh:
Hasmiati, A.Md
Ibu Rumah Tangga
Prostitusi anak terjadi di wilayah Bontang. Diungkapkan Kapolres Bontang bahwa anak di bawah umur ditawarkan kepada lelaki hidung belang di sebuah hotel di wilayah Berbas Tengah, Bontang Selatan. Tersangka, DJA ditangkap bersama uang tunai senilai Rp 2 juta. Polisi masih mendalami sudah berapa orang korbannya.
Di sisi lain upaya PKK khususnya Pokja I yang bergerak di bidang keagamaan serta gotong royong. Rohana, Ketua Pokja I mengungkapkan, bahwa mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) merupakan bentuk dari gotong royong. Adapun pertemuan-pertemuan di kecamatan, kelurahan, dan RT sekaligus sebagai bentuk kontrol terjadinya kekerasan serta perdagangan anak di wilayah tersebut.
Adanya kasus perdagangan anak di atas tersebut menunjukkan upaya mewujudkan KLA gagal. Menyandang KLA tapi terjadi perdagangan anak menunjukkan penghargaan KLA bukanlah solusi dari permasalahan prostitusi anak. Penghargaan tersebut hanya menjadi sekedar formalitas bukan suatu langkah nyata dalam mencari solusi dari prostitusi anak.
KLA adalah salah satu program pemerintah melalui Kemenpppa bersama kementerian, lembaga, dan tim independen menilai dan memberikan penghargaan kepada kota-kota ramah anak setiap tahunnya. Kriteria yang menjadi indeks penilaian KLA yaitu penguatan kelembagaan, hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan dan kegiatan seni budaya, serta hak perlindungan khusus.
Dari indeks penilaian program KLA ini kita dapat melihat bahwa tidak ada upaya pencegahan prostitusi maupun kekerasan pada anak. Gerakan membangun ketahanan keluarga seperti pendidikan kepribadian anak, pembinaan agama anggota keluarga, dan pembentukan lingkungan sosial yang melindungi anak cenderung diabaikan.
Program KLA tersebut terpisah dengan upaya melindungi anak. Anak cenderung hanya menjadi objek bukan sebagai subjek kebijakan. Jadi program tersebut tidak fokus untuk melindungi Anak.
Program penghargaan KLA tidak cukup hanya dengan upaya gotong royong dan parsial, harus ada upaya real dan sistemik untuk mencegah prostitusi anak. Upaya pencegahan kekerasan pada anak tidak dilakukan. Gerakan membangun ketahanan keluarga seperti pendidikan kepribadian anak, pembinaan agama anggota keluarga, dan pembentukan lingkungan sosial yang melindungi anak cenderung diabaikan.
Sistem sekuler kapitalisme menjadikan manusia berstandar hidup pada materialistis. Dengan berbagai gaya hidup hedonis menjadikan prostitusi sebagai jalan tercepat untuk memperoleh materi.
Berbeda dengan sistem kapitalisme sekuler, Islam memiliki aturan baku yang sempurna, mencakup seluruh aspek kehidupan. Sistem Islam memiliki aturan yang berasal dari Yang Maha Mengetahui setiap makhluk ciptaan-Nya sehingga seluruh persoalan makhluk-Nya dalam kondisi apa pun dapat diselesaikan dengan memuaskan tanpa merugikan pihak mana pun.
Aturan Islam sesuai dengan fitrah manusia dan memuaskan akal sehingga akan menenteramkan jiwa. Bisa dipastikan, dengan menerapkan aturan-aturan Allah, manusia akan mendapatkan kebahagiaan dan terhindar dari malapetaka.
Dalam Islam, negara bertanggung jawab menerapkan aturan Islam secara utuh untuk mengatur seluruh urusan umat. Umat akan mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan secara adil dan merata. Islam telah menetapkan bahwa “terjaganya kehormatan perempuan” bukan hanya tanggung jawab keluarganya. Akan tetapi masyarakat dan negara pun memiliki andil besar.
Oleh karena itu, upaya mencegah terjadinya prostitusi anak hanya bisa diwujudkan dengan tiga pilar. Pilar pertama, ketakwaan individu dan keluarga. Bekal ketakwaan akan mendorong seseorang untuk senantiasa terikat aturan Islam secara keseluruhan. Demikian pula keluarga, wajib menerapkan aturan di dalamnya, seperti memisahkan tempat tidur anak sejak usia tujuh tahun, mewajibkan anak menutup aurat dan tidak mengumbar aurat, tidak berkhalwat, dan sebagainya. Aturan ini akan membentengi individu umat dari bermaksiat.
Pilar kedua, kontrol masyarakat. Ini akan menguatkan ketakwaan yang telah diupayakan dalam individu dan keluarga. Kontrol ini sangat diperlukan untuk mencegah maraknya berbagai bentuk rangsangan di lingkungan masyarakat. Beramar makruf nahi mungkar dengan tidak memfasilitasi dan menjauhi berbagai sikap permisif atas semua bentuk kemungkaran, tindakan asusila, pornoaksi, dan pornografi; niscaya rangsangan dapat diminimalisasi.
Pilar ketiga, peran negara. Islam menjamin kehidupan yang bersih dari berbagai kemungkinan melakukan dosa. Negara menjaga agama dan moral umat, serta menghilangkan setiap hal yang dapat merusaknya, seperti pornografi atau pornografi, minuman keras, narkoba, eljibiti, tempat hiburan malam, prostitusi, khamar, dan sebagainya.
Negara adalah institusi yang melindungi generasi dengan membentuk kekuatan keimanan dan akidah Islam dalam jiwa
setiap muslim dengan pendidikan Islam agar terbentuk generasi berkepribadian Islam yaitu taat pada Allah SWT dan Rasul-Nya.
Sistem Islam wajib menerapkan sanksi tegas sesuai syariat terhadap semua bentuk praktik perzinaan serta korporasi dan jaringan penyedia prostitusi. KLA tanpa penerapan syariat Islam secara kaffah pastinya akan menjadi program yang mandul karena bukan berdasarkan ketakwaan individu dan keimanan dan takut kepada Sang Pencipta.
Para pelakunya tidak takut dosa dan menganggap kehidupan akhirat itu sesuatu yang semu, serta agama tidak perlu ikut campur dalam urusan hidup bermasyarakat (sekuler).
Oleh karena itu, kita butuh sistem Islam yang kaffah diterapkan oleh sebuah negara, suatu sistem yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah yang dipimpin oleh seorang pemimpin (Khalifah) yang amanah. Sistem itu tiada lain adalah Khilafah Islamiah.
Wallahualam.