spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembaruan KK, 25 Ribu Status Pernikahan Belum Tercatat

BONTANG – Sulitnya beberapa kepengurusan berkas dikarenakan tidak adanya buku nikah dikeluhkan oleh beberapa warga Bontang. Hal itu dinilai sejak perubahan Kartu Keluarga (KK) yang sekarang sudah menggunakan barcode.

Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan data, Muhammad Thamrin menjelaskan, terdapat pembaruan status kawin pada KK. Dimana status kawin akan ditulis dengan keterangan pernikahannya Kawin Tercatat atau Kawin Tidak Tercatat.

“Jadi kalau dapat pembaruan KK, dan keterangan pernikahannya masih belum tercatat, warga bisa membawa buku nikah mereka ke capil untuk perubahan status tersebut,” jelasnya saat ditemui redaksi, Kamis (6/7/23).

Hanya dua faktor yang menyebabkan status kawin tidak tercatat. Pertama, karena nikah siri dan kedua hanya belum memberikan bukti buku nikah ke capil.

“Kami sudah melakukan beberapa sosialisasi terkait KK terbaru. Sebenarnya yang nikah siri ini kami sarankan untuk isbat nikah, agar resmi oleh negara dan mendapatkan buku nikah,” lanjutnya.

Dengan pembaruan KK tersebut juga merupakan usaha Disdukcapil untuk membantu masyarakat, agar pernikahannya diakui negara sehingga hak-haknya sebagai warga negara dapat terpenuhi.

Baca Juga:  Sidak Jalan Rusak di Tanjakan SMP YPK, Basri Minta PUPRK Pasang Pelat Besi

“Nikah siri juga ada yang sah ada yang tidak sah. Tugas kami hanya membuatkan KK berdasarkan data yang kami terima, karena kalau ada yang tidak sah nikah sirinya, kasihan anak mereka, pembuatan akta kelahiran, atau misal pendaftaran BPJSnya bisa bermasalah,” jelasnya.

Disdukcapil juga telah melakukan jemput bola ke kecamatan untuk melakukan pembaruan KK. Hal tersebut dilakukan agar warga tersosialisasi dan pihak kecamatan juga dapat memberikan arahan kepada warganya.

Di Bontang sendiri tercatat sebanyak 25.093 pencatatan perkawinan dengan status pernikahan kawin belum tercatat.

“Jadi sederhananya, jika di KK yang baru status pernikahannya masih kawin belum tercatat, yang muslim tinggal membawa buku nikah, dan yang non muslim membawa akta pernikahan. Kami akan langsung ganti,” tutupnya. (Sya)

Most Popular