spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Beri Pemahaman Anak Muda Bontang, Kadir Tappa Sosialisasikan Perda Pemajuan Kebudayaan

BONTANG – Guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pemajuan kebudayaan Kalimantan Timur (Kaltim), Anggota DPRD provinsi Kaltim, Abdul Kadir Tappa menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan di Hotel Tiara Surya, Sabtu (8/7/23).

Perda Pemajuan Kebudayaan ini sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah daerah untuk mengantisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal, nasional dan global yang berdampak pada kebudayaan Kalimantan Timur dan pengembangannya.

Karenanya, dalam kegiatan sosialisasi ini turut mengundang anak-anak muda, agar generasi muda dapat memahami terkait peraturan daerah dan dapat berkontribusi dalam pemajuan kebudayaan khususnya untuk Kota Bontang.

“Saya terus melakukan sosialisasi karena masyarakat terkadang belum tahu terkait perda baru yang dibuat oleh pemerintah,” ungkapnya.

Menurutnya, setiap daerah pasti memiliki penduduk asli dan pendatang, sehingga mereka akan bersatu sehingga akan terdapat budaya dalam daerah tersebut.

“Kita harus menjunjung tinggi kebudayaan lokal, kita harus rawat, melestarikan dan menghargai,  jangan karena kita seorang pendatang kita hanya sekedarnya,” tambahnya.

Baca Juga:  Wujudkan Peningkatan Pelayanan, Dinas Perkimtan Canangkan Zona Integritas WBK dan WBBM

Sosialisasi ini menghadirkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bontang, Saparudin. Ia mengatakan bahwa objek pemajuan kebudayaan adalah unsur kebudayaan yang menjadi sasaran utama pemajuan kebudayaan, seperti erau, tari jepen, pesta laut dan masih banyak lagi.

“Tujuan perda ini untuk melindungi nilai-nilai budaya, mengembangkan kebudayaan untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya daerah terhadap peradaban daerah,” jelasnya.

Ruang lingkup dan peran masyarakat dalam kebudayaan bisa berupa partisipatif, kolaboratif, advokasi, publikasi, pendanaan, perlindungan, saran, saran, pendapat pengawasan, pengolahan serta melakukan pelaporan bagi yang melakukan pelanggaran kebudayaan.

“Adapun pengembangan budaya sendiri baiknya dimasukkan ke dalam pendidikan formal maupun non formal dan meningkatkan apresiasi seni pada lembaga pendidikan” tambahnya.

Oleh sebab itu, perda pemajuan kebudayaan ini diharapkan dapat membuat Kota Bontang memiliki ciri khas kebudayaan dan menjadikan itu sebagai daya tarik tersendiri untuk daya tarik wisatawan. (adv/sya)

Most Popular