spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hasil Cek Lahan Sengketa 2 Kelompok Tani, Legalitas Masuk Kawasan Hutan Lindung

BONTANG – Menindaklanjuti sengketa lahan yang terjadi antara 2 kelompok tani beberapa waktu lalu, Polres Bontang bersama UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Santan menelusuri legalitas terkait kawasan hutan.

Untuk keperluan tersebut, Rabu (9/8/2023) pukul 09.00 wita lalu, Personil Polres Bontang beserta UPTD KPHP Santan mengecek lokasi yang disengketakan kedua kelompok tani. Membawa serta peralatan pendukung berupa kendaraan identifikasi, kamera, GPS, drone serta peta wilayah.

Berdasarkan hasil peninjauan tempat kejadian perkara yang disengketakan, ternyata masuk dalam kawasan hutan lindung. Bahkan, secara legalitas tidak ada satu kelompok tani pun yang terdaftar, baik di Kementerian Kehutanan ataupun KPHP Santan.

Bahkan dalam lokasi tersebut terdapat 3 plang/papan pengumuman yang menegaskan pelarangan beraktivitas apapun, karena masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Kami tim yang terdiri dari Personil Polres Bontang beserta UPTD KPHP Santan mengecek status lahan tersebut, ternyata masuk dalam lokasi hutan lindung,” ujar Kasi Humas Iptu Mandiono mengutip dari Polresbontang.com.

Lebih lanjut beliau menerangkan sesuai dengan Pasal 50 ayat 3 huruf (a) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, bahwa setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Baca Juga:  Kasus Investasi Bodong Apderis Masih Berlanjut, Kejaksaan Tolak Berkas hingga 3 Kali

“Sementara untuk sanksi atau hukumanya ialah sesuai dengan Pasal 78 ayat 2 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan bahwa barang siapa sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf (a) dipenjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 5 Miliar,” jelasnya. (*)

Editor: Yusva Alam

Most Popular