spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

FPKS Sependapat Pembahasan Lanjutan Raperda Pajak Daerah dan Rencana Detail Tata Ruang

BONTANG – Fraksi Partai Keadilan sejahtera menyampaikan pandangan umum terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berasal dari inisiatif Pemkot Bontang Tahun 2023 beberapa waktu lalu saat rapat paripurna di Gedung DPRD Bontang.

Dua Raperda itu di antaranya pertama, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua, Raperda tentang pencabutan perda Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Tahun 2016-2036.

Sekretaris Fraksi PKS, Suharno menyampaikan pandangan pada raperda pertama. Dikatakannya, menindaklanjuti ketentuan tersebut, Pemkot Bontang telah menyusun raperda sesuai delegasi dengan menggabungkan pajak daerah dan retribusi daerah, yang sebelumnya masing-masing.

Pemkot Bontang juga melakukan evaluasi terhadap besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah, yang dinilai tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat Kota Bontang saat ini.

Berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana diatur pasal 187 huruf b UU nomor Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menyebutkan bahwa: “Perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang – Undang ini. Ini maknanya bahwa paling lambat 4 Januari 2024 perda wajib diundangkan sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga:  Warga Sering Keluhkan Kondisi Air, Komisi III Dorong PDAM Tirta Taman Perbaiki Pengelolaan Air

“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sependapat dilakukan pembahasan selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, pandangan terkait raperda kedua, dijelaskannya, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 56 ayat (4) peraturan pemerintah nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang menyebutkan bahwa RDTR menjadi acuan untuk:

  1. Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
  2. Penyusunan rencana pembangunan jangka menangah daerah.
  3. Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
  4. Perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor.
  5. Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

“Fraksi Keadilan Sejahtera sependapat untuk dilakukan pembahasan selanjutnya,” ungkap Suharno lagi.

“Kita semua berharap lahirnya dan atau dicabutnya perda ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, rasa keadilan, dengan didukung oleh SDM aparatur birokrasi yang profesional dan berintegritas tinggi, dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat,” harapnya di akhir penyampaian pandangan umum FPKS. (adv/al)

Most Popular