BONTANG – Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam menyebut bahwa lapak-lapak yang berada di pasar-pasar tradisional Bontang saat ini adalah milik pemerintah daerah, bukan pribadi. Sehingga tidak diperbolehkan menyalahgunakannya secara individu.
Hal itu diungkapkannya saat mengomentari adanya dugaan oknum memainkan lapak pasar. Lantaran banyak terdapat keluhan yang mengatakan bahwa take over (ambil alih lapak) di pasar harganya sangat mahal.
Dikatakan Politisi Partai Golkar tersebut, tidak ada aturan soal take over lapak di pasar. Sebab, kios pasar yang dimiliki oleh para pedagang adalah milik pemerintah daerah setempat dan bukan milik pribadi pedagang.
“Sebenarnya itu tidak ada aturan soal take over. Bisa saja ada oknum, yang menempati saat ini jual Rp 10 juta, padahal dari pemerintah harganya Rp 1 juta misalnya,” tegasnya.
Karenanya dengan adanya info dugaan penyalahgunaan lapak tersebut, dirinya meminta OPD terkait untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Jangan sampai masalah ini terus berlarut.
“Maka itu saya setuju untuk segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa para pedagang di pasar tradisional mengeluhkan soal mahalnya biaya balik nama (take over) lapak di dalam pasar. Alhasil banyak pedagang yang memilih berjualan di pinggir jalan.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Bontang, Sumaryono beberapa waktu lalu. Dirinya kerap mendapat keluhan dari pedagang terkait take over lapak.
“Kata pedagang harga balik nama lapak kosong yang mau ditempati pedagang lain, biayanya terlalu tinggi. Sampai-sampai ada yang Rp 10 juta,” ujarnya. (al/adv)