spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembahasan Raperda Perpustakaan Masih Alot Masalah Sanksi

BONTANG – Rapat Kerja Komisi I DPRD Bontang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bontang tentang penyelenggaraan perpustakaan kembali diadakan, Selasa (3/9/2023) di Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang. Di rapat ini mengundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking menjelaskan bahwa di rapat kerja kali ini membahas pasal 30 dan 31 terkait sanksi terhadap seluruh penyelenggara perpustakaan, baik di sekolah SD dan SMP, maupun di setiap OPD khususnya di dinas pendidikan.

Pembahasan sanksi itu lantaran ada pasal yang menyebutkan, di butir A dan B ada sanksi tertulis dan sanksi pemberhentian pembinaan.

“Pembahasan sanksi ini masih alot. Itu yang kami minta untuk dikoordinasikan ulang oleh Disdikbud dan DPK,” ujar Raking yang memimpin jalannya rapat.

Ditambahkannya, sanksi itu diadakan karena ada kebijakan wajib baca 3 buku dalam setahun bagi setiap murid yang ingin dibuat dalam raperda ini.

Pihaknya meminta apa-apa saja poin-poin yang akan diberikan bagi sekolah-sekolah yang tidak mengikuti kebijakan baca 3 buku setahun tersebut.

Baca Juga:  Jalani Kompetisi Liga 3 Zona Kutim, Ketua DPRD Berharap Bontang FC Melaju ke Tingkat Nasional

“Yang bikin alot pembahasannya adalah adanya usulan sanksi yang berbunyi setop pemberian BOS dan BOSDA bagi yang melanggar. Sanksi itu masih dirasa berat oleh Disdikbud. Kadisdikbud Bambang masih merasa berat dengan sanksi itu,” bebernya.

Dengan masih alotnya pembahasan sanksi, maka pembahasan raperda perpustakaan yang harusnya sudah berakhir, maka masih berlanjut di pertemuan-pertemuan berikutnya.

“Kalau menurut saya harusnya selesai hari ini. Karena kendala pembahasan sanksi ini, tidak bisa dibilang berapa kali lagi akan selesai. Kalau tidak dapat titik temunya ya belum bisa selesai,” pungkasnya. (al/adv)

Most Popular