BONTANG – Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan perpustakaan, Pemkot Bontang berencana membuat kebijakan wajib baca 3 buku dalam setahun bagi murid-murid SD dan SMP.
Hal itu terungkap saat Rapat Kerja Komisi I DPRD Bontang terkait Rancangan Peraturan daerah Bontang tentang penyelenggaraan perpustakaan, Selasa (3/9/2023) di Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang.
Dijelaskan Pimpinan Rapat Kerja, Raking mengapa kebijakan wajib baca 3 buku setahun ingin dibuat. Hal itu untuk meningkatkan literasi bagi masyarakat Bontang, khususnya pelajar SD dan SMP.
Berdasarkan penuturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Bambang Cipto Mulyono saat ini tingkat literasi Bontang masih di angka yang sangat rendah. Karena itu untuk meningkatkannya, salahsatu upaya yang akan dibuat ada membuat kebijakan wajib baca 3 buku setahun.
“Bahkan kata pak kadisdikbud tadi, negara kita juga berada di urutan nomor 2 terakhir untuk tingkat literasi. Itu artinya rendah sekali literasi masyarakat kita,” ujarnya.
Karenanya, dalam pembahasan raperda terkait penyelenggara perpustakaan tersebut, Kadisdikbud mendukung sanksi yang akan diberikan bagi yang tidak mematuhi kebijakan yang akan dibuat tersebut.
“Di rapat itu kami bahas sanksi apa yang akan diberikan? Kemudian buku-buku seperti apa yang wajib dibaca?,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang ini.
Menurutnya, kebijakan ini memang sudah seharusnya dibuat. Lantaran jangan sampai beda menteri beda lagi kurikulumnya, beda lagi kebijakannya. Dengan raperda ini, perubahan apapun di kementerian tidak akan merubah kebijakan wajib baca buku. (al/adv)