BONTANG – Warga di Perumahan Griya Wisata Bontang Kuala kembali mengeluhkan fasilitas umum dan fasilitas sosial di area perumahan yang dianggap sangat kurang memadai, Selasa (07/11/2023).
Abdul Malik, Anggota Komisi III DPRD Bontang mengatakan, telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Ultilitas Umum Kawasan Pemukiman yang merupakan inisiatif DPRD Bontang.
“Raperda ini sudah masuk tahap harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Kaltim, dan selanjutnya akan diparipurnakan untuk disahkan jadi Perda (Peraturan Daerah),” ujarnya.
Selain itu tidak diserahkannya aset fasum dan fasos oleh pihak developer kepada Pemerintah Kota Bontang, sehingga bantuan dari pemerintah hingga pokok pikiran Anggota DPRD Bontang tidak bisa menyentuh fasum dan fasos di sana. Dengan adanya Perda ini, mengharapkan bisa menjadi landasan payung hukum.
“Ada yang didasari peraturan pemerintah, tujuannya agar penerima jasa fasilitas umum bisa ada kejelasan dan segala jenis fasilitas umum di dalam nya harus mendapat perhatian para pengembang.” ungkapnya.
Dia juga berharap dengan adanya perda ini nantinya, dapat menjadi solusi permasalahan fasum dan fasos di Kota Bontang yang tak kunjung tuntas. Pengembang di Bontang kurang lebih ada 21, sementara yang terdata aktif ada 15. Lainnya meninggalkan catatan tertentu.
Terkait dengan perselisihan antara warga dan developer Perumahan Griya Wisata Bontang Kuala, Komisi III DPRD Bontang tidak bisa memberikan keputusan hukum yang mengikat.
“Sebab tugas kami hanya memediasi atau menjadi penengah atas perselisihan yang terjadi. Harapan besar permasalahan ini bisa segera selesai,” ujarnya.
“Untuk menengahi permasalahan yang ada, kami telah melakukan Sidak keperumahan Griya dan menghadirkan developer untuk mendengar semua penjelasan semua pihak,” imbuhnya.
Untuk permasalahan fasum dan fasos bukan kali pertama dialami warga Perum Griya Wisata. Sebab, pihaknya juga beberapa kali ingin membantu perbaikan rumah ibadah di salah satu perumahan di Bontang Barat tidak bisa karena proses wakaf yang belum rampung.
“Legal standing dari wakaf rumah ibadah itu harus jelas, karena ketika ingin mendapatkan bantuan dari APBD ataupun Pokok Pikiran anggota DPRD harus jelas Surat Wakaf, Akta Wakaf dan Sertifikat Wakafnya yang dikeluarkan Kementerian Agama Kota Bontang bersama pertanahan,” tutupnya.
Penulis: Dwi
Editor: Yusva Alam