BONTANG – Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) Bontang mengamankan dua pasangan bukan suami istri sah. Kedua pasangan tersebut ditemukan saat menyewa hotel di wilayah Bontang Barat dan Bontang Selatan.
Kepala Bidang Penegakan Perundangan Daerah (PPUD), Arianto menjelaskan, kedua pasangan ini didapati saat gelar patroli berlangsung.
Kedua pasangan tersebut diamankan di lokasi terpisah. Pertama di wilayah Bontang Selatan, pasangan ini mengaku telah menikah sirih, akan tetapi tidak dapat menunjukan surat nikahnya, kemudian yang kedua di wilayah Bontang Barat hanya melakukan transit.
“Kami langsung memberikan surat peringatan kepada mereka, dan pihak hotel juga akan diberi surat peringatan karena sudah melanggar aturan,” ucapnya saat diwawancarai, Selasa (19/3/2024).
Diketahui, kedua hotel ini telah melanggar surat edaran Wali Kota Bontang Nomor 100.3.3.3/586/Satpol PP/ 2024. Dimana pengusaha atau pengelola hotel dan juga guest house seharusnya membantu cegah terjadinya praktik prostitusi atau perbuatan asusila.
“Hari ini kami akan buatkan surat teguran resmi kepada pemilik hotel di lokasi kejadian, karena telah lalai tidak memeriksa dan mendokumentasikan identitas calon pengunjung atau penginap hotel,” paparnya.
Arianto menambahkan, jika sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), ada tahapannya setelah surat teguran pertama dan berikutnya, sehingga bisa sampai penutupan atau penyegelan operasional hotel.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam