spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Residivis Bobol Rumah Warga di Bulan Puasa, Aksinya Ketahuan Warga

BONTANG – Seorang pemuda berinisial M (19) nekat mencuri di rumah salah satu warga Loktuan, di Jalan Slamet Riyadi, RT 43, Selasa (19/3/2024), sekitar pukul 14.00 Wita. Namun sayang, aksinya tersebut keburu ketahuan pemilik rumah dan warga sekitar.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Loktuan, Bambang Sumantri mengatakan, pelaku melakukan aksinya saat keadaan rumah korban sedang kosong. Diketahui pemilik rumah adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang merupakan guru.

“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel lewat jendela, kemudian mengambil sejumlah perhiasan,” ucapnya saat diwawancarai.

Aksi pelaku diketahui oleh anak korban dan tetangga yang kebetulan sedang parkir motor di samping rumah korban. Melihat adanya motor pelaku, warga setempat langsung masuk ke rumah korban untuk menangkap pelaku.

“Pelaku mau kabur lewat jendela, tapi keburu ditangkap warga. Lalu warga menghubungi kami. Kondisi rumah juga sudah dalam keadaan berantakan,” paparnya.

Barang yang dibawa pelaku merupakan cincin, gelang, kalung, beserta liontin. Bahkan pelaku juga sempat mengambil uang tunai sebesar Rp 250 ribu.

Baca Juga:  Si Jago Merah Lahap Rumah Warga di Berbas Tengah, Ini Dugaan Penyebabnya

Perlu diketahui, pelaku adalah residivis kasus pencurian yang baru keluar dari penjara beberapa bulan lalu. Pelaku memang spesialis rumah kosong.

Bambang menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bisa waspada dan berhati-hati selama bulan ramadan. Jangan pernah membiarkan rumah dalam keadaan kosong, jika pun akan bepergian pastikan kondisi rumah sudah aman.

“Waspada terkait aksi pencurian, jika akan meninggalkan rumah pastikan pintu, jendela, semuanya dengan kondisi terkunci. Jangan berikan kesempatan untuk pelaku menjalankan aksinya,” tambahnya.

Kini pelaku telah diamankan dan berada di Mapolsek Bontang Utara. Pelaku juga dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.

“Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular