BONTANG – Mahasiswa berinisial RAD (30) asal Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, telah diamankan polisi lantaran membawa sabu seberat 7,53 gram, Kamis (28/3/2024) dini hari kemarin, sekitar pukul 01.30 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Muara Badak, AKP Gatot Siswanto mengatakan, adanya informasi yang masuk dari masyarakat di Jalan Badak 16, RT 2, Desa Gas Alam Badak 1, sering menjadikan tempat tersebut sebagai transaksi barang haram.
Unit Reskrim Polsek Muara Badak didampingi Ketua RT pun menindaklanjuti informasi itu, dan mendapati seorang pria yang mencurigakan.
“Setelah kami lakukan penggeledahan, kami temukan satu bungkus plastik bening yang dibungkus dengan satu bungkus rokok,” ucapnya.
Barang yang berhasil diamankan berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 7,53 gram, satu unit handphone merek Vivo berwarna hitam, dua buah tisu, satu bungkus rokok Sampoerna, dan satu unit sepeda motor Scoopy dengan plat polisi KT 3958 BAG.
“Tersangka telah kami amankan di Polsek Muara Badak, untuk tindakan lebih lanjut,” tambahnya.
Sehingga tersangka RAD dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam