BONTANG – Pemerintah Kota (pemkot) Bontang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPKB), menggelar kegiatan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Perkawinan Anak, Kamis (02/05/24) di Auditorium 3 Dimensi.
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah, Lukman.
Berdasarkan salah satu arahan Presiden Republik Indonesia (RI) pada rapat terbatas pada 9 Januari tahun 2020, memberikan instruksi bahwa upaya pencegahan dan penanganan terhadap perkawinan anak menjadi prioritas.
“Sebagaimana diketahui, isu perlindungan anak adalah cross cutting issues dan melebur di setiap lini pembangunan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa untuk memecahkan berbagai permasalahan yang terkait dengan anak, dibutuhkan koordinasi yang kuat dari semua pemangku kepentingan yang ada, mulai dari pemerintah sampai ke masyarakat.
Diperlukan upaya bersama dalam melaksanakan prinsip-prinsip perlindungan anak, tidak hanya kepada instansi yang memiliki tugas dan fungsi dalam bidang perlindungan anak, tapi juga menjadi tanggung jawab bersama, yang artinya seluruh komponen lembaga negara, instansi pemerintah, serta tak kalah pentingnya adalah peran serta masyarakat pada tingkat pusat sampai ke daerah, memiliki tugas yang sama dalam pelaksanaan prinsip perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak.
Dari data pengadilan agama Kota Bontang, angka perkara dispensasi nikah pada 2023 berada di angka 21 perkara.Terjadi penurunan angka perkara, yang sebelumnya di 2020 mencapai 71 perkara, 2021 mencapai 58 perkara, dan 2022 mencapai 31 perkara.
“Tahun ini, kita berharap penurunan perkara kembali terjadi dan ke depan bisa nihil perkara dispensasi nikah,” ucapnya.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut diantaranya dr. Fakhruzzabadi dan Laela Siddiqah. (sya/adv)
Editor: Yusva Alam