BONTANG – Proses hukum kasus investasi bodong ayam potong Apderis di Bontang masih terus berlanjut. Saat ini memasuki tahap penyegelan kandang ayam beserta rumah pribadi tersangka. Bahkan di pagar depan rumahnya, sudah terpasang spanduk penyitaan.
Ketua Paguyuban Korban Apderis, Helma Malini didampingi penasehat hukum, Hardianto menyampaikan, bahwa ada beberapa aset yang telah disita, meliputi kandang ayam yang berlokasi di dekat Simpang Sangatta hingga rumah pribadi miliknya yang berada di Salebba.
“Saya dan penyidik, beserta penasehat hukum telah memberi segel pada tiga kandang ayam, dan satu kandang ayam yang belum jadi,” ucapnya saat di konfirmasi, Rabu (5/6/2024).
Penyitaan aset dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bontang, dengan nomor register 145/Pen/Pid/2024/PN Bon untuk penyitaan rumah. Serta nomor register 163/Pen/Pid/2024/PN Bon terkait penyitaan kandang ayam.
Helma juga menyampaikan, bahwa pihaknya bersama tim penyidik telah melakukan penyegelan dan pemasangan spanduk di rumah milik tersangka RW (27) yang berada di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
“Rumah milik tersangka juga telah kami segel,” tambahnya.
Untuk pemasangan spanduk dihadiri langsung oleh penyidik Polres Bontang, Aiptu Moh Bisri, Ketua Paguyuban Korban Apderis, hingga penasehat hukum.
Ada sekitar ratusan korban investasi bodong Apderis yang telah bergabung dalam peguyuban, berharap agar pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini dan bisa mengembalikan semua uang dari investor dengan total Rp 11 miliar.
“Kami berharap tersangka bisa mendapatkan hukuman yang setimpal, dan uang investor yang telah dirugikan dapat dikembalikan,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, kuasa hukum dari pihak paguyuban, Kim Samuel memberi pernyataan bahwa dirinya percaya sepenuhnya kepada penyidik untuk melengkapi berkas (P19), guna mempercepat pelimpahan berkas ke kejaksaan (P21).
Perlu diketahui penyegelan pada kandang ayam yang terbuat dari kayu berukuran 8×40 meter, satu kandang berukuran 8×50 meter, hingga kerangka kandang berukuran 12×40 meter.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam