Dewan Sebut Kajian Kawasan Industri Bontang Tidak Transparan

BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mengadakan rapat terkait pembebasan lahan di wilayah Kawasan Industri Bontang (KIB) Kelurahan Bontang Lestari, di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (8/7/24).

Wakil Ketua DPRD Bontang, selaku pimpinan rapat, Agus Haris mengatakan, bahwa kawasan di Bontang Lestari yang telah ditetapkan sebagai KIB, oleh pemerintah harus menyiapkan terkait kajian investasinya agar pemilik modal dapat mengetahui kondisi Kota Bontang.

Namun, bukan hanya pemilik modal yang dibicarakan agar investasi itu berjalan, tapi masyarakat juga harus terlindungi dalam kajian tersebut

“Kami mendesak pemerintah menyelesaikan secepatnya, sebelum PT. KIB melakukan pembebasan lahan,” ujarnya.

Adapun OPD yang terlibat yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Pihak Pertanahan Kota Bontang, Lurah Bontang Lestari dan Camat Bontang Selatan.

Ia kecewa dengan tidak hadirnya pihak DLH, dan ia mengatakan bahwa dokumen Analis Dampak Lingkungan (AMDAL) serta RPL telah dibahas melalui daring pada 3 April 2024.

Baca Juga:  Masuk Nominasi Nasional, Ketua DPRD Apresiasi Siswa SMP 1 Bontang

AH sapaan akrabnya mengungkapkan kekecewaannya dengan hal tersebut, dan menolak mentah-mentah AMDAL serta RPL tersebut karena dinilai tidak masuk akal.

“Kawasan Industri dibahas daring dan diam-diam, tidak bisa begitu,” jelasnya.

Ia menyebutkan pentingnya memahami Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2019 tentang tata ruang, yang menyebutkan bahwa beberapa area di Bontang Lestari memang dialokasikan sebagai kawasan industri. Penetapan harga di daerah tersebut sebagai bentuk perlindungan masyarakat.

“Ini kalau satu meter Rp 10 ribu bagaimana masyarakat bisa sejahtera, tidak terlindungi ini namanya hak-hak mereka. Jangan jual tanah kayak jual kacang,” terangnya.

AH menyebutkan, sebagai tugas dewan melindungi hak masyarakat setempat dan memastikan, bahwa proses pembebasan lahan dilakukan secara adil dan transparan. Sehingga ia meminta harus ada kajian ulang yang transparan. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.