BONTANG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan, bahwa satu amanat dalam UU ASN 2023 terkait dengan penataan tenaga honorer.
Berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024 untuk segera diangkat menjadi PPPK
Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang, Rustam selaku yang membidangi keuangan akan memproyeksikan terkait dana yang harus dikeluarkan dari pegawai yang dulunya honorer menjadi PPPK.
Mereka harus menghitung jika yang awalnya gaji honorer dikisaran Rp 3.5 juta rupiah tapi saat menjadi PPPK, gaji bisa mencapai Rp 9 juta rupiah atau lebih, yang artinya sudah ada selisih sekitar 5 juta rupiah.
Honorer masih berkisar 1.800 dan sesuai dengan instruksi dari Menpan RB bahwa mereka harus segera dijadikan PPPK paruh waktu.
“Kami akan mengkaji apakah mereka sama dengan PPPK yang melalui jalur tes itu,” jelasnya.
Oleh sebab itu pengangkatan TKD diharapkan tidak dilakukan lagi, karena akan membengkakkan APBD Kota Bontang. (sya/adv)
Editor: Yusva Alam