BONTANG – Komisi III DPRD Kota Bontang masih melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Wakaf Produktif. Setiap pasal yang terlampir dibahas bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) dan juga Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Bontang.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang, Abdul Malik mengatakan, pembahasan pasal demi pasal yang terlampir di raperda tersebut sangatlah penting, guna memperbaiki dan memberikan koreksi, serta masukan terhadap pasal-pasal yang telah dibacakan oleh tim pembahasan.
“Saya berharap dengan adanya Raperda ini, kita bisa mendorong pengembangan wakaf produktif di daerah kita. Wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya saat rapat berlangsung, Selasa (16/7/2024).
Pembahasan dimulai dari bab I yang menguraikan tentang pengembangan wakaf produktif daerah. Sehingga dalam bab ini, dibahas mengenai tujuan, sasaran, serta strategi yang akan diterapkan untuk mengoptimalkan potensi wakaf di wilayah Kota Bontang.
Selain itu, Abdul Malik juga memberikan perhatian khusus kepada pasal-pasal yang berkaitan dengan mekanisme pengelolaan dan pemberdayaan wakaf, agar dapat berjalan efektif dan transparan, seperti yang tertera dalam pasal 5, yang dimana dalam pasal tersebut mengenai benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Menurut saya ketentuan prinsip syariah menjadi prinsip wakaf,” koreksinya.
Rapat Kerja Komisi III DPRD Kota Bontang bersama Tim Pembahasan, Hukum, Kemenag Bontang, dan BWI Bontang masih terus membahas Raperda yang berisikan 20 pasal dan 7 bab tersebut. (Dwi/Adv).
Editor: Yusva Alam