spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Operasi Zebra Mahakam, Satlantas Keluarkan 85 Surat Tilang, Pajak Mati Bisa Bayar di Tempat

BONTANG – Satlantas Polres Bontang mengeluarkan sebanyak 85 surat tilang, di hari pertama Operasi Zebra Mahakam 2024, Selasa (15/10/2024) kemarin, mulai pukul 15.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita, yang berlangsung di Jalan Bhayangkara, Mapolres Bontang.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Lantas Polres Bontang, AKP MD Djauhari menyatakan, ada sebanyak 681 kendaraan yang telah diperiksa kelengkapan surat-suratnya, meliputi roda dua dan roda empat. Tak hanya itu, Satlantas Polres Bontang juga telah menyita sebanyak 43 motor.

Saat razia kali ini, pengendara terbanyak yang terjaring adalah tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, Satlantas Polres Bontang juga telah menyita barang bukti lainnya, berupa STNK sebanyak 25, SIM sebanyak 17, serta pajak yang mati sekitar 18 unit.

“Kalau ditotal secara keseluruhan ada sekitar 85 surat tilang, dan pelanggar paling banyak adalah kendaraan bermotor,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Selain itu, Djauhari juga menjelaskan bagi kendaraan yang sudah mati pajaknya, langsung ditangani oleh petugas UPTD Samsat. Bahkan saat razia berlangsung, ada juga pengendara yang langsung membayarkan pajaknya di tempat.

Baca Juga:   Satlantas Polres Bontang Sosialisasikan Operasi Patuh Mahakam 2022

“Untuk kendaraan yang langsung membayar pajak di tempat sebanyak 18 unit kendaraan, dengan total Rp 5.1 juta,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular