BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bontang melaksanakan rapat agenda Penetapan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Bontang Tahun 2025, Rabu (11/12/24).
Kepala Disnaker Kota Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan, UMK Kota Bontang dari Rp 3.549.307,67 menjadi Rp 3.780.012,66. Naik sekitar 6,5 persen atau Rp 230.704,99.
Seluruh anggota Dewan Pengupahan Kota Bontang dari seluruh unsur dan elemen Dewan Pengupahan menyetujui penetapan Upah Minimum Sektoral Kota Bontang (UMSK) Tahun 2025 sesuai Pasal 7 Ayat (2), (3) dan (4), Pasal 8 Ayat (2), Pasal 9 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) huruf b, dan Ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Adapun UMSK di sektor Industri Pupuk dan Bahan Senyawa Nitrogen Tahun 2025 yakni UMK 2025 ditambahkan 5,75% kenaikan atau sebesar Rp 317.350,73 total menjadi Rp 3.997.363,39.
Kemudian UMSK Pertambangan Gas Alam dan Jasa Penunjang Tahun 2025 naik sebesar 4 persen atau Rp 190.390,11 dengan total Rp 4.950.143,87.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Dewan Pengupahan Kota Bontang serta serikat pekerja Bontang.
“Rapat sempat berjalan alot terkait pembahasan UMSK, tapi sudah menemui titik tengahnya. Kebijakan ini ditetapkan harus harus berjalan pada 1 Januari 2025,” terangnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam