spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dapat Upah Rp 6 Juta Hasil Transaksi Sabu, Dua Pengedar di Muara Badak Terancam 20 Tahun Penjara

BONTANG – Polres Bontang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua pelaku berinisial YP (22) dan OCW (20). Keduanya kedapatan membawa sabu seberat 503 gram dan ditangkap pada Rabu (22/1/2025).

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, menjelaskan bahwa pelaku telah dua kali melakukan transaksi pengambilan barang. Sabu yang mereka bawa bersumber dari pemasok di Samarinda.

“Sumbernya dari Samarinda dekat bandara. Mereka melakukan transaksi menggunakan sistem jejak, di mana pelaku diarahkan mulai dari lokasi pengambilan hingga penempatan barang di lokasi yang ditentukan,” jelasnya.

Kedua pelaku diupah sebesar Rp 6 juta ditambah uang bensin Rp 500 ribu untuk setiap transaksi. Transaksi mereka terendus berkat laporan masyarakat yang menyebut Jalan Kapiten, Desa Muara Badak Ilir, sering dijadikan lokasi transaksi sabu.

Petugas dari tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Muara Badak kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti.

Baca Juga:  Gak Kapok, Residivis Asal Rantau Pulung Nekad Edarkan Sabu, Ketangkap Lagi

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Bontang dan sekitarnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Agus Susanto

Most Popular