Ikuti Instruksi Presiden, Pemkot Batasi Anggaran Perjalanan Dinas Hingga 50 Persen

BONTANG – Pemkot Bontang akan membatasi anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen. Dimana perintah itu dijalankan sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto.

Kebijakan efisiensi anggaran tertuang dalam Instruksi Presiden 1 Tahun 2025. Aturan baru tersebut mengatur penghematan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, termasuk pemangkasan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengimbau dan memerintahkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada, untuk bisa mengurangi kegiatan perjalanan dinas.

“Iya, itu untuk kegiatan perjalanan dinas. Untuk yang lainnya menyesuaikan, dalam artian semua pekerjaan memang dilaksanakan, tetapi harus diefisienkan,” ucapnya saat diwawancarai, Jumat (31/1/2025).

Aji memaparkan jika kemungkinan banyak kegiatan yang tidak terlalu diperlukan, akan tetapi cukup menguras dana pendukung yang lebih besar dari pada pekerjaan inti, lebih baik untuk saat ini harus lebih dipertimbangkan kembali.

“Itu nantinya yang akan kita sesuaikan dengan instruksi, untuk di anggaran tahun 2025. Intinya kita akan sesuaikan dengan ketentuan, saya pikir kalau 50 persen itu masih cukup untuk membackup kegiatan di luar Kota Bontang, maka harus efisien,” tutupnya.

Baca Juga:  Komisi B Siap Bahas Bersama Pertamina dan DKUMPP Soal Gas Subsidi di Pesisir

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.