spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari Dibatalkan, Ini Alasannya!

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan ditunda dari jadwal semula, yakni 6 Februari 2025.

Penundaan ini dilakukan, agar pelantikan bisa digabung dengan kepala daerah yang perkaranya telah diputus melalui putusan sela atau dismissal di MK.

“Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan. Kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025)

Penundaan ini terjadi karena MK mempercepat putusan sela dalam gugatan Pilkada 2024, yang akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025.

Tito juga menyampaikan, bahwa Presiden RI Prabowo Subianto menginginkan pelantikan dilakukan secara lebih efisien. Oleh karena itu, Prabowo akan menentukan tanggal pelantikan yang baru.

“Beliau (Prabowo) berprinsip kalau jaraknya enggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” kata Tito.

Meski belum ada kepastian tanggal, Tito mengungkapkan bahwa pelantikan kemungkinan besar akan berlangsung pada pertengahan Februari, antara tanggal 18, 19, atau 20.

Baca Juga:  Tiga Pabrik Baru Dibangun Pupuk Indonesia, Ditarget Tahun 2025 Beroperasi

“Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 (Februari), kira-kira gitu. Kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, awalnya pelantikan kepala daerah dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025. Namun, MK mempercepat pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 menjadi 4-5 Februari 2025.

Jadwal ini lebih cepat dibandingkan ketentuan dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, yang sebelumnya menetapkan pembacaan putusan dismissal pada 11-13 Februari 2025.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR akan menunggu kepastian perubahan jadwal pelantikan.

“Kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi yang pasti juga di Bulan Februari,” ujar Dasco.

Keputusan final mengenai jadwal pelantikan kepala daerah, akan ditentukan setelah MK menyampaikan putusan dismissal yang kemudian Presiden Prabowo akan menetapkan tanggal resmi pelantikan.

Penulis: Fajri
Editor: Yusva Alam

Most Popular