BONTANG – Terhitung sejak 1 Februari 2025 ini, para pengecer gas elpiji 3 kilogram (Kg) atau gas melon tak lagi mendapatkan distribusi dari pangkalan.
Hal tersebut terlampir dalam surat edaran terbaru, yang telah tercatat di surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Bo. 570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025, tentang Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur.
Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang, Alfrita Junain Sande menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerima surat edaran tersebut, dimana sekarang ini setiap pangkalan tidak diperbolehkan lagi menyalurkan gas melon ke pihak pengecer.
“Seperti yang tertera di surat edaran, kalau pengecer tidak bisa lagi mendapatkan gas melon dari pangkalan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025).
Bahkan, untuk penyaluran gas melon hanya berlaku pada yang tepat sasaran saja, meliputi rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan sasaran.
Nantinya dari DKUMPP Kota Bontang, akan berusaha melakukan monitoring rutin ke sejumlah agen yang ada.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam