BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang soroti laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di sektor pajak yang dibayarkan ke daerah dengan nominal yang sama tiap bulannya.
Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam menjelaskan, bahwa wajib pajak yang harus dibayarkan mulai dari pajak parkiran, hotel, restoran dan lain-lain harus membayar masing-masing 10 persen dari pendapatan.
Namun, setelah dicek diketahui bahwa nominal yang dibayarkan selalu sama tiap bulannya, yaitu berjumlah Rp 20 juta per bulan, padahal menurutnya pendapatan tiap restoran harusnya tidak sama tiap bulannya.
Begitu pula dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
“Hal tersebut pasti pendapatannya berbeda-beda, kenapa pembayaran tiap bulan selalu sama?” tanyanya, Selasa (11/2/2025).
Untuk itu, DPRD menyarankan kepada Bapenda untuk memasang taping box, yang berguna untuk merekam pendapatan tiap harinya, sehingga terdapat transparansi penghasilan mereka.
“Kalau ada taping box ini semua akan terekam dan tidak bisa bohong, jadi 10 persen itu lebih maksimal,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda, Syahruddin menjelaskan, bahwa pihaknya selama ini menurunkan personil jika mendapatkan laporan mencurigakan, saat pembayaran pajak dirasa tidak maksimal oleh suatu usaha.
“Contoh Mi Gacoan, kami turunkan personil untuk melakukan pengecekan langsung, karena kami rasa pembayaran pajaknya tidak rasional, terkait pajak parkir dan restoran,” terangnya.
Diketahui pada sektor pajak daerah Bapenda berhasil menghimpun Rp149,3 miliar, nominal ini melebihi dari target yang telah ditetapkan yaitu Rp 148,6 miliar.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam