spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

IRT Pengedar Sabu 72.38 Gram Terancam 20 Tahun Penjara

BONTANG – Polres Bontang melalui Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial EHD (46) terkait kasus pengedaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, penangkapan terduga dilakukan dengan adanya sejumlah informasi yang diterima dari masyarakat.

Sebelumnya, EHD telah membeli sabu tersebut dari seseorang dengan sistem jejak, yang dimana EHD baru satu kali bertemu dengan orang yang tak dikenalinya. Terlebih lagi, EHD tidak mengetahui tempat tinggal orang tersebut.

“Terduga membeli sabu sebanyak 1,5 bal, tetapi yang telah laku terjual baru 5 gram saja,” ucapnya saat konferensi pers, Jumat (21/3/2025).

Ketika penggeledahan dilakukan, petugas hanya menemukan sabu seberat 1 gram saja, dan saat dilakukan pengembangan selanjutnya, petugas langsung bergegas menuju rumah EHD untuk menggeledah rumah miliknya.

“Sabu yang masih ada disimpan oleh terduga sekitar 72,38 gram, dan sabu yang lainnya ternyata disimpan di jok kursi,” paparnya.

Baca Juga:  37 Personel Polres Bontang Naik Pangkat

Kini, tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas telah dibawa ke Mako Polres Bontang, untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Semuanya masih kami dalami, tidak ada ruang untuk pemain narkoba. Semuanya akan kami sikat bersih,” ungkapnya.

Tersangka pun akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular