spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hasil Tinjauan ESDM Bersama Dishut Kaltim pada Aktivitas Galian C Kanaan: Dipastikan Ilegal

BONTANG – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim melakukan pemantauan langsung di empat titik lokasi galian C, yang berada di wilayah Kelurahan Kanaan, Kota Bontang, Kamis (10/4/2025).

Kepala Dinas (Kadis) ESDM Kaltim, Bambang Arwanto mengatakan bahwa, dari sejumlah kawasan dan wilayah yang dipantau secara langsung, semuanya merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Hutan Lindung (HL), dengan luasan mencapai puluhan ribu hektare.

“Jadi hasil pemantauan kita tadi ini, yang telah mengalami kerusakan karena adanya aktivitas tersebut, ada sekitar tiga hektar. Bahkan dengan adanya aktivitas ini, telah berdampak langsung ke masyarakat,” ucapnya saat sidak, Kamis (10/4/2025).

Terlebih lagi untuk surat perizinan, dirinya memastikan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, tidak pernah mengeluarkan surat izin. Apalagi untuk merusak lokasi RTH dan HL.

“Maka dari itu, untuk persetujuan kembali ke daerah, kalau memang sudah disetujui tata ruangnya,” ungkapnya.

Persetujuan tersebut dibentuk dalam Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), oleh forum tata ruang, baru nantinya bisa untuk ditindaklanjuti oleh provinsi.

Baca Juga:  Terekam CCTV, Pencuri di Toko Sembako Muara Badak Diamankan Polisi

“Kalau daerah tidak setuju, pastinya provinsi tidak mungkin mengeluarkan,” tambahnya.

Sementara itu, terkait lahan yang ditinjau merupakan RTH yang dimana secara otomatis akan ditolak saat pengajuan izin, melalui Online Single Submission (OSS), yaitu sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

“Jadi secara kesimpulan, tidak mungkin ada perizinan di sini,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular