BONTANG – Terdapat 4 titik lokasi galian C di sekitaran wilayah Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang. Seluruhnya sudah dinilai ilegal oleh Dishut Kaltim.
Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Kalimantan Timur (Kaltim), Joko Istanto mengatakan bahwa, untuk kerusakan yang terjadi di lokasi galian C tersebut sangat sulit untuk dijadikan seperti semula, yakni dibuat kembali kawasan hijau.
Bahkan, dirinya beranggapan jika mau dibuat kembali sebagai kawasan hijau, sudah dipastikan membutuhkan waktu yang sangat lama sebagai pemulihan.
“Pastinya untuk pemulihan membutuhkan waktu yang lama. Adapun untuk penanaman pohon disini, sangat membutuhkan biaya yang besar. Belum pupuk segala macam, sebab akarnya pun tak bisa tumbuh dengan subur,” jelasnya, Kamis (10/4/2025).
Akan tetapi, Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim nantinya akan berencana melakukan penanaman kembali di wilayah bekas galian C tersebut, selama sudah tidak ada pelaku yang kembali melakukan aktivitas ilegal.
“Tapi anggaran yang dibutuhkan sangat besar untuk penanaman di lokasi ini, sebab topsoilnya sudah habis,” ungkapnya.
Joko menegaskan, untuk siapapun pelaku yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini nantinya akan mendapatkan hukuman yang cukup berat, sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Intinya butuh anggaran yang besar, dan waktu yang lama untuk pemulihan di lokasi ini,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam