spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kakak Korban Pemaksaan Persetubuhan di Bawah Umur Beberkan Kronologis Kejadian

BONTANG – Keluarga korban melalui sang kakak angkat bicara atas kasus pemaksaan dan persetubuhan yang terjadi pada adiknya yang berumur 14 tahun. Dimana pacarnya yang berumur 16 tahun, diceritakannya melakukan pemerkosaan serta dilanjutkan aksi pengancaman.

Ia menceritakan, di tanggal 18 Agustus 2024 lalu, adiknya serta pacarnya saat itu telah putus karena sang adik tidak ingin, dan tidak tahan untuk menyanggupi permintaan yang dianggap aneh selama mereka berpacaran saat itu.

Untuk itu, adiknya memblokir nomor pelaku. Namun pelaku terus berupaya agar dapat berhubungan dengan korban, ia pun menghubungi kontak WhatsApp teman korban dan tak kunjung juga direspon.

Akhirnya pelaku nekat langsung menghubungi kakak dari korban tersebut, dengan mengetahui bahwa korban sedang bersama sang kakak.

“Dia izin untuk menyelesaikan masalah pas Agustus tahun lalu, saya tidak curiga jadi saya izinkan mereka keluar,” terangnya (26/03/2025).

Setelah berboncengan pergi, sang adik mulai curiga karena dibawa ke tempat yang sepi, ia pun berusaha memberontak di atas motor. Namun, tenaga pelaku yang lebih kuat membuat korban tidak berdaya, sehingga saat sampai di tempat, korban dipaksa berhubungan badan pertama kali. Ia juga mengambil gambar pelaku.

Baca Juga:  Dua Kurir Sabu Diamankan Polres Bontang

Setelah kejadian tersebut pelaku terus meminta berhubungan badan, jika menolak dan ingin memutuskan hubungan, ia mengancam akan menyebarkan foto dan video yang sempat pelaku ambil saat berhubungan pertama kali tersebut.

“Terakhir Mei 2025 kemarin. Adik saya resah atas perbuatan pelaku, karena sampai membuat keributan di depan rumahnya. Barulah ia berani bercerita apa yang ia alami selama ini,” tambahnya.

Adiknya kebingungan dan takut, dia tidak berani menceritakan apa yang dia alami. Karena perlakuan pelaku sudah mengganggu dan tidak ingin kejadian tersebut kembali menimpa sang adik, ia langsung melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

Saat ini pelaku telah diamankan pihak kepolisian sejak Jumat (23/05/2025). Atas perbuatannya pelaku bisa dikenakan pasal Pasal 81 ayat 2 atau pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D uuri no. 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu no 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas uuri no. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atau pasal 6 huruf C uuri no 12 thn 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan Acamana Maksimal 5 tahun Penjara.

Baca Juga:  Ribuan Data Calon Penerima BPUM Belum Valid

“Pelaku sudah ditahan hari Jumat 23 Mei kemarin mas, atas dugaan pemaksaan dan pengancaman” tuturnya kepada wartawan Senin, (23/05/2025).

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Most Popular