BONTANG – Korban pemaksaan persetubuhan dan pengancaman di bawah umur yang dilakukan oleh mantan pacarnya beberapa waktu lalu, akan mendapatkan pendampingan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bontang.
Diberitakan sebelumnya, korban merupakan anak 14 tahun dan pelaku yang merupakan mantan pacarnya juga masih di bawah umur yakni 16 tahun. Dia mengancam korban untuk tidak putus hubungan, jika korban meminta putus maka video persetubuhan mereka akan disebar.
Karena sempat terjadi keributan di depan rumah korban, pihak keluarga pun melakukan pelaporan pada polres Bontang sehingga pelaku ditahan Jumat (23/5/2025) kemarin.
Kepala UPTD PPA Sukmawati mengatakan, saat ini korban belum resmi diserahkan ke PPA, namun pihaknya sudah melakukan pendampingan sejak polisi meminta keterangan korban untuk keperluan Berita Acara Pemeriksan (BAP).
Selain melakukan pendampingan hukum serta membantu pengembalian kesehatan mental korban, pihaknya juga akan melakukan rehabilitasi sosial yang menyentuh langsung pada orang-orang sekitarnya. Ia menyebutkan rehabilitasi sosial ini mendukung percepatan kesembuhan mental korban.
Rehabilitasi ini akan dilakukan kepada keluarga, tetangga, lingkungan sekitar, sekolah maupun teman-temannya. Dengan dukungan sekitar diharapkan korban dapat kembali ceria seperti sebelumnya, dan dapat melanjutkan masa-masa bermainnya.
“Kondisi sosial menjadi hal yang paling penting dalam penyembuhan, lingkup sosial harus memahami kondisi anak ini, sehingga ia tidak merasa dikucilkan,” pungkasnya, Selasa (27/5/2025)
Nantinya, setelah proses dari pihak kepolisian telah selesai, UPTD PPA akan melakukan evaluasi terhadap kebutuhan lanjutan penanganan korban. “Misal dari segi psikologi, korban nantinya dapat ditangani oleh psikolog klinis dan kebutuhan lainnya yang perlu dilakukan,” tambahnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam