BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menyatakan, 39 guru honorer dipastikan tidak terdampak pemutusan kontrak tenaga Non ASN yang berlaku per 30 Juni 2025.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Saparudin menjelaskan, sejak Maret 2025 pihaknya sudah menyiapkan solusi alternatif, menyusul Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bontang terkait pemutusan kontrak tenaga Non ASN.
Seluruh guru dengan masa kerja di bawah dua tahun, kini telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perorangan, sebagai syarat untuk menjalankan skema PJLP.
“Kami belajar dari skema PJLP yang diterapkan di DKI Jakarta dan Penajam Paser Utara,” katanya, Sabtu (21/6/2025).
Hal ini dilakukan, karena fakta di lapangan, tenaga pengajar di Bontang masih mengalami ketimpangan, beberapa tahun terakhir jumlah guru pensiun tidak berbanding lurus dengan pengangkatan guru PNS atau PPPK baru. Untuk itu, pihaknya sedang memperjuangkan, agar para guru bisa lanjut bekerja.
“Skema ini perlu dilakukan, sehingga tidak ada kekosongan di ruang-ruang belajar siswa,” ucapnya.
Untuk langkah selanjutnya, pihaknya menunggu koordinasi dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait proses teknis pengadaan jasanya.
“Sebagai catatan, tidak boleh ada penambahan jumlah tenaga. Jadi kami tinggal menunggu penyusunan analisis jabatan dan kebutuhan sebagai dasar perencanaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya, para guru terancam diberhentikan karena masa kerja di bawah dua tahun, namun kini dialihkan ke skema Penyelenggara Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP)
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam