BONTANG – Trotoar sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Soedirman yang menjadi akses para pejalan kaki, rupanya masih dipadati oleh kendaraan roda dua maupun roda empat yang terparkir.
Adapun tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 24 ayat 1 disebutkan, setiap orang dilarang memarkir kendaraan di tempat yang tidak diperuntukkan untuk parkir.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Akhmad Suharto melalui Sekretaris Dishub, Jainuddin, mengatakan pihaknya telah berulang kali memberikan imbauan ke masyarakat, agar tidak memarkir kendaraannya di atas trotoar.
Namun imbauan tersebut masih sering diabaikan. Untuk itu Dishub berencana akan melakukan razia disepanjang trotoar tersebut, “Secepatnya kami gelar razia, bersama pihak terkait termasuk Kepolisian,” katanya, Minggu (22/6/2025).
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memproses pembuatan rambu-rambu larangan parkir di atas trotoar, dan akan melakukan pemasangan di titik-titik tertentu.
“Waktu pemasangan rambu belum dipastikan, karena masih dalam proses pembuatan juga, tapi segera kami pasang,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat beberapa titik yang menjadi tempat parkir, seperti di depan kursus mengemudi Era Jaya, Hotel Sederhana, dan di seberang Era Fresh di Jalan Soedirman. Di lokasi tersebut terlihat beberapa mobil dan sepeda motor memarkirkan kendaraannya di atas trotoar.
Adapun trotoar lama yang berada di jalan Soedirman terpantau hancur lantaran sering diparkir oleh kendaraan dengan beban berat seperti truk yang mengantri.
Penulis : Syakurah
Editor: Yusva Alam