BONTANG – Pihak Kelurahan Bontang Kuala dan Kelurahan Bontang Baru menyambangi aktivitas penimbunan koral di Jalan Cut Nyak Dien, wilayah perbatasan RT 13 Kelurahan Bontang Kuala dan RT 09 Kelurahan Bontang Baru.
Plt Lurah Bontang Kuala, Taufik, dan Lurah Bontang Baru, Bagus Susanto telah turun meninjau lokasi penyimpanan batu koral yang dikeluhkan warga tersebut pada Senin (23/6/2025) pukul 13.15 Wita.
Diketahui, awalnya pemilik penyimpanan batu koral mengurus perizinan kepada ketua RT untuk menyimpan koral dengan skala kecil, dan sementara hanya untuk meratakan tanah. Namun, saat diperiksa ke lapangan terdapat aktivitas penyimpanan material berskala besar yang diduga juga untuk jual beli.
Istri dari Ketua RT 13, Yulia mengatakan bahwa pekerja dari lokasi tersebut sempat datang, bukan pemiliknya langsung. Mereka meminta izin secara lisan dan hanya menyebutkan kegiatan perataan lahan.
“Kemarin mereka datang, bilangnya mau ratakan tanah saja. Ternyata sekarang jadi tempat simpan koral, seperti ada jual beli juga,” kata Yulia, Senin (26/6/2025).
Ia menyatakan, pihak Kelurahan Bontang Kuala akan menghentikan sementara semua aktivitas di lokasi tersebut, sembari dilakukan pengecekan terhadap legalitas izin usahanya.
“Saat ini kami hentikan dulu aktivitasnya sambil menunggu klarifikasi dan dokumen izin, soalnya ini bahaya juga kalau tumpukkannya longsor, banyak anak-anak di sekitar,” tambahnya.
Ditambahkan, Lurah Bontang Baru, Bagus Susanto, akan memanggil pemilik yang merupakan warga Bontang Baru. Karena aktivitas tersebut bertepatan dengan pintu masuk pariwisata.
“Kami tidak melarang usaha tapi harus sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Sebelumnya, warga RT 09 dan RT 13 di Jalan Cut Nyak Dien, mengeluhkan debu, truk besar, serta potensi bahaya dari aktivitas penyimpanan koral di sana. Jalur yang sempit tidak cocok untuk kendaraan berat, terlebih berada di kawasan padat permukiman.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam