BONTANG – Skema penyusunan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) mulai disusun oleh Pemerintah Kota Bontang. Penerapannya akan berbeda dengan skema PJLP yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta.
Pemkot akan melakukan pengalihan langsung, tanpa melalui rekrutmen terbuka maupun pendaftaran online lewat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Skema ini untuk menyelamatkan 250 tenaga honorer yang terancam pemutusan kontrak pada 30 Juni 2025.
Namun, pengalihan ini tidak dilakukan secara menyeluruh dan serentak. Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menekankan proses tersebut harus dilandasi pertimbangan kebutuhan riil di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta memperhatikan kapasitas fiskal daerah.
“Tidak bisa serta-merta semua honorer dialihkan ke PJLP. Harus dilihat beban kerja dan kemampuan anggaran OPD. Ada hitungannya, analisis beban kerjanya seperti apa. Kalau bisa dimaksimalkan tenaga yang ada,” jelasnya, Senin (23/6/2025)
Ke depannya, jika kebutuhan tenaga di dinas tertentu meningkat sehingga perlu penambahan tenaga, proses rekrutmen PJLP selanjutnya harus dilakukan lewat Disnaker, agar masyarakat memiliki kesempatan yang sama.
Sebagai syarat utama, tenaga honorer yang dialihkan ke skema PJLP wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini sesuai dengan ketentuan sistem kerja kontrak berbasis perorangan.
Skema PJLP menjadi salah satu solusi, untuk saat ini prioritas bisa diterapkan, pada dinas-dinas yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat, seperti Dinas Pendidikan, Disdamkartan, dan petugas kebersihan Dinas lingkungan hidup.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




