spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nyabu di Bus Pemkot, Oknum PNS Diciduk Polisi

BONTANG – Unit Satuan Resnarkoba Polres Bontang menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial LS (44) beserta dua rekannya berinisial DN (38) dan RS (35) karena menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan LS ditangkap polisi ketika sedang menggunakan sabu-sabu di bus milik Pemkot Bontang, Jumat (15/4/2022).

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasatreskoba AKP Tatok Tri Haryanto membenarkan LS adalah oknum PNS di bagian Umum dan Perlengkapan Pemkot Bontang. Dia menggunakan sabu di dalam bus Pemkot yang parkir di Jalan Kapten Piere Tendean, Bontang Kuala. Polisi menemukan alat hisap sabu, pipet kaca, dan klip plastik kecil.

Pengungkapan kasus tersebut berawal ketika polisi mendapat informasi penggunaan narkoba. Polisi lalu mengamankan DN di kediamannya di Kelurahan Gunung Telihan Jumat (15/4/2022) sekira pukul 20.13 Wita. Dari tangan DN polisi menyita sabu-sabu seberat 1 gram. DN mengaku mendapat sabu tersebut dari LS.

Polisi pun mengejar LS. Saat diciduk polisi sekitar pukul 21.15 Wita, LS baru saja memakai sabu di bus Pemkot Bontang. Oknum PNS ini ternyata perpanjangan tangan dari bandar narkoba. “Dia merupakan pengedar dan sebagai perpanjangan tangan. Dia kalau berhasil menjual dapat jatah sabu untuk dikonsumsi pribadi,” kata AKP Tatok Tri Haryanto, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga:  Edisi 13 Juni 2022 : Pensiunan PKT Meninggal saat Salat Subuh Berjamaah

LS beralasan menggunakan sabu agar bersemangat saat bekerja. Ayah tiga anak ini mengaku menggunakan sabu sejak 2007 tapi tidak rutin. Setelah sekian lama jadi pengguna, LS kemudian ikut terlibat mengedarkan sabu. Sopir bus Pemkot Bontang ini mengaku hanya sebagai perantara dari tersangka RS.

Dari keterangan LS ini, polisi kemudian menangkap pemasok sabu berinisial RS saat sedang tidur di rumahnya, di wilayah Tanjung Limau, Bontang Utara. RS merupakan residivis yang baru saja dua bulan bebas dari Lapas Kelas II Bontang. Dari tangannya polisi menyita 5 gram sabu.

“Dia juga pengedar yang dapat pasokan dari bandar. Padahal baru bebas dari vonis hukuman 1,6 tahun penjara,” sambung Totok. Barang bukti dari tersangka sebanyak 6 gram sabu.

Ketiga tersangka kini mendekam di balik jeruji Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Untuk Pasal 112 ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.  Jika berat lebih 5 gram ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.

Baca Juga:  Hadapi Tantangan Kedepan, Polres Bontang Diharapkan Jadi Polres Metropolitan

Sedangkan, Pasal 114 ancaman hukumnya 5 tahun sampai 20 tahun denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar. Jika beratnya lebih 1 kg atau lebih 5 batang pohon dipidana 6 sampai dengan 20 tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat 1 tambah 1/3. (ahr/mk)

Most Popular